Minggu, 24 April 2016

MENAGIH UTANG DENGAN PAKSA / INTIMIDASI



KELUARGA DIRUMAH, LEBIH BERHARGA DARI SEGALANYA.., RENUNGKAN SEJENAK AKIBAT EMOSI SESAAT, DAN BERAKHIR SEPERTI INI :

MENAGIH HUTANG DENGAN PAKSA

Kasus Posisi:

– George Ombeng alias Edy tinggal menumpang di rumah Nico kenalan sesukunya di Jl. Imam Bonjol, Pontianak selama kurang lebih 6 bulan. Kadang-kadang istri Edy tinggal juga di rumah Nico. Hubungan mereka begitu baik layaknya keluarga sendiri.

– Suatu ketika, tahun 1989, Nico butuh uang sebesar Rp. 1 juta. Masalah ini diceritakannya kepada Edy. Kebetulan saat itu Edy memiliki uang Rp. 4.500.000,- hasil pesangon dari tempat kerjanya, tetapi uang yang dipinjamkan pada Nico hanya separoh dari yang dimintanya yakni Rp. 500.000,-. Semula Nico bermaksud menyerahkan sertifikat tanahnya sebagai jaminan, tetapi ditolak Edy, dengan syarat uang yang diserahkan pada Nico tanpa tanda terima itu akan diambil sewaktu-waktu.

– 3 bulan kemudian setelah berulang kali uang itu diminta oleh Edy, Nico membayar kurang dari separoh hutangnya, Rp. 230.000,- melalui Jemmy yang juga menyaksikan penyerahan piutang pada Nico. Sedangkan sisa hutang dibayar oleh Nico dengan 5 sampai 6 kali cicilan hingga lunas. Pembayaran hutang itu pun juga tanpa tanda terima.

– Mengenai urusan hutang ini Nico tidak pernah menceritakannya pada Theresia, istrinya. Sehingga ketika Edy menagih kembali hutang Nico yang telah lunas itu dengan paksa diawali bentakan dan ancaman pada Theresia, akhirnya Theresia menyerahkan TV-nya yang 17 inch merk Saba pada Edy. Kali ini penyerahan TV disertai surat keterangan. Kejadian ini tanpa sepengetahuan Nico. TV itu kemudian dijual dengan harga Rp. 350.000,-. Rp. 180.000 diambil Edy, Rp. 150.000,- untuk Lole (juga kreditur Nico), sisanya Rp. 20.000,- untuk bayar pajak TV.

– Perlakuan Edy terhadap Theresia tersebut dilaporkan pada pihak berwajib. Edy segera menjalani pemeriksaan di kepolisian setempat.

– Setelah pemeriksaan itu, Edy diajukan ke Persidangan Pengadilan Negeri sebagai Terdakwa. Oleh Jaksa Penuntut Umum, Edy di dakwa melakukan Tindak Pidana Pemerasan, yakni melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP.


Requisitoir Jaksa Penuntut Umum:

– Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Edy dinyatakan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat 1 KUHP, karenanya agar dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan dengan perintah supaya Terdakwa ditahan.

Pengadilan Negeri:

– Hakim Pertama yang mengadili perkara ini, dalam putusannya memberikan pertimbangan hukum yang pokoknya sebagai berikut:

– Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa melakukan Tindak Pidana Pemerasan, pasal 368 ayat 1 KUHP yang memuat unsur-unsur:

1. Memaksa orang lain.

2. Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain.

3. Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak.

4. Memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

– Nico dipinjami uang oleh Terdakwa sebesar Rp. 500.000,- uang pinjaman itu telah dikembalikan pada Terdakwa. Mula-mula sebesar Rp. 230.000,- dan sisanya diserahkan bertahap sampai lunas. Namun tiap pembayaran tidak disertai kwitansi karena penitipan maupun pelunasannya dilakukan atas dasar saling percaya. Meskipun telah lunas, Theresia istri Nico dipaksa Edy untuk menyerahkan TV-nya dengan diawali ribut-ribur sehari sebelum penyerahan TV itu.

– Meskipun telah terbukti bahwa Terdakwa memaksa Theresia menyerahkan TV-nya pada Terdakwa untuk pembayaran hutangnya, Majelis berpendapat bahwa antara Terdakwa dengan Theresia atau suaminya Nico terdapat hubungan perdata yaitu hutang piutang.

– Perkara ini seyogyanya diajukan dalam sidang perdata, karena sifat melawan hukum dari pasal yang didakwakan tidak terbukti. Surat keterangan penyerahan TV menerangkan sebagai pengganti pembayaran pinjaman hutang.

– Unsur memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dikehendaki pasal 368 ayat 1 KUHP tidak terbukti karena unsur tersebut harus sesuai dengan pasal 89 KUHP.

Meskipun perbuatan Terdakwa, terbukti, tetapi itu bukan merupakan kejahatan atau pelanggaran, sehingga Terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan hukum.

– Akhirnya, Hakim Pertama memberikan putusan sebagai berikut:


Mengadili:

1. Menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa, tidak terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan (ex pasal 368 ayat 1 KUHP).

2. Melepaskan ia dari segala tuntutan hukum.

3. Dst……..dst.


MAHKAMAH AGUNG:

– Jaksa Penuntut Umum menolak putusan Hakim Pertama dan memohon pemeriksaan Kasasi pada Mahkamah Agung dengan keberatan-keberatan sebagai berikut:

1. Pengadilan Negeri salah menafsirkan unsur memaksa dengan kekerasan dalam surat dakwaan pasal 368(1) dan pasal 89 KUHP; menurut Pengadilan Negeri tidak ada. Yang terjadi adalah Theresia bersedia menyerahkan pesawat TV dengan membuat surat pernyataan karena tidak tahan terhadap tekanan Terdakwa untuk menyelesaikan hutang suaminya.

2. Pengadilan Negeri salah memberikan pertimbangan, meskipun perbuatan terbukti tapi bukan merupakan kejahatan karena hubungan perbuatan Terdakwa adalah hutang piutang, padahal Pengadilan Negeri tidak mempertimbangkan keterangan saksi Nico suami saksi telah melunasi hutangnya pada Terdakwa sebesar Rp. 500.000,-. Tetapi pelunasan itu tidak menggunakan surat bukti karena hubungan Nico dan Terdakwa baik.

– Mahkamah Agung setelah memeriksa perkara ini, di dalam putusannya berpendirian bahwa putusan judex facti salah menerapkan hukum, karena Pengadilan Negeri mempertimbangkan bahwa Terdakwa terbukti melakukan paksaan dengan tekanan-tekanan dengan ribut-ribut terhadap saksi Theresia agar mau menyerahkan TV miliknya kepada Terdakwa dalam rangka hubungan perdata, yang menurut penilaian Hakim Pertama dianggapnya bukan merupakan Tindak Pidana. Pertimbangan Hakim Pertama inia dalah salah menerapkan Hukum. Perbuatan terdakwa yang telah menggunakan paksaan agar Theresia menyerahkan TV miliknya, adalah merupakan Tindak Pidana, walaupun dilakukan dalam rangka hubungan perdata menagih piutang.

Dengan pertimbangan tersebut dan dihubungkan dengan pertimbangan Pengadilan Negeri tentang terbuktinya perbuatan Terdakwa. Maka dakwaan terhadap Terdakwa dinilai oleh Mahkamah Agung telah terbukti dengan sah dan meyakinkan, karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana.

Berdasar atas alasan juridis tersebut, Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Pontianak No. 43/Pid/B/1990/PN.Ptk, tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karenanya harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini yang amarnya sebagai berikut:


Mengadili:

– Mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum.

– Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak No. 43/Pid/B/1990/PN.Ptk.


Mengadili Sendiri:

– Menyatakan Terdakwa Goerge Ombeng alias Edy bin Johar Meyer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemerasan”.

– Menghukum dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

– Dst……….dst.


CATATAN

  • Dari putusan Mahkamah Agung tersebut di atas, dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:

  • Hubungan hukum butang piutang uang pada saat jatuh tempo, ternyata pihak debitur masih belum dapat melunasi hutangnya. Pihak kreditur dalam melakukan penagihan piutangnya tersebut, kemudian menggunakan cara-cara kekerasan – keributan dan paksaan dengan maksud agar debitur menjadi takut atau malu dan bersedia menyerahkan barang miliknya kepada kreditur sebagai pembayaran hutangnya.

Meskipun fakta ini dalam ruang lingkup pelaksanaan hubungan keperdataan, namun perbuatan kreditur yang bersifat kekerasan memaksa membuat keributan, terhadap debitur tersebut, maka perbuatan menagih hutang dengan cara memaksa ini adalah merupakan perbuatan pidana ex pasal 368(1) KUHP Pidana yaitu pemerasan.

  • Dewasa ini dalam masyarakat sering terdengan adanya kejadian penagihan hutang terhadap debitur oleh kreditur dengan memakai debt collector dalam menagih hutang dengan cara dan memakai kekerasan-kekerasan. Kiranya putusan Mahkamah Agung ini dapat dipakai sebagai acuan dalam menangani para debt collector.

  • Demikian catatan atas kasus ini.

3 komentar:

  1. Saya ingin memberikan semua kemuliaan kepada Yang Maha Kuasa atas apa yang dia gunakan untuk Ibu Rossa dalam hidup saya, nama saya Mira Binti Muhammad dari kota bandung di indonesia, saya adalah seorang janda dengan 2 anak, suami saya meninggal dalam kecelakaan mobil dan Sejak saat itu kehidupan menjadi sangat kejam bagi saya dan keluarga saya dan saya telah mencoba beberapa tahun untuk mendapatkan pinjaman dari bank-bank di Indonesia dan saya ditolak dan ditolak karena saya tidak memiliki agunan dan tidak dapat memperoleh pinjaman dari bank dan saya sangat sedih
    Pada hari yang penuh dedakan ini saat saya melewati internet, saya melihat kesaksian Annisa tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari Ibu Rossa dan saya menghubungi dia untuk bertanya tentang perusahaan pinjaman ibu Rossa dan betapa benarnya pinjaman dari ibu Rossa dan dia mengatakan kepada saya itu benar dan saya menghubungi Ibu Rossa dan setelah mengajukan aplikasi pinjaman saya dan pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 24 jam saya mendapatkan uang pinjaman saya di rekening bank saya dan ketika saya memeriksa rekening saya, uang pinjaman saya utuh dan saya sangat bahagia dan saya telah berjanji bahwa saya akan membantu untuk memberi kesaksian kepada orang lain tentang perusahaan pinjaman ibu rossa, jadi saya ingin menggunakan media ini untuk memberi saran kepada siapa saja yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. Rossa melalui email: rossastanleyloancompany@gmail.com dan Anda Bisa juga hubungi saya via email saya: mirabintimuhammed@gmail.com untuk informasi serta teman-teman Annisa Barkarya via email: annisaberkarya@gmail.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. Selamat siang ibu mira,sebelumnya sy mengucapkan terimakasih atas informasi yg saya dapatkan dari ibu mira,jujur saya terlibat lilitan hutang yg begitu banyak karena usaha yg selama ini sy geluti mengalami kebangkrutan,aset usaha rumah jg dah habis smua tak tersisa dan masih ada tanggungan hutang yg belom terbayarkan..kiranya dari ibu mira bisa kasih petunjuk atau solusi buat tunaikan hutang2 saya?

      Hapus
  2. Best casinos in the world to play blackjack, slots and video
    hari-hari-hari-hotel-casino-online-casinos-in-us · blackjack kadangpintar (blackjack) · roulette (no Blackjack Video Poker · Video Poker · 출장안마 Video Poker https://septcasino.com/review/merit-casino/ · 도레미시디 출장샵 Video 바카라 poker

    BalasHapus